Showing posts with label Syarat. Show all posts
Showing posts with label Syarat. Show all posts

Syarat Dan Cara Menjadi Pilot

SYARAT MENJADI PILOT UMUM YANG BIASA DITERAPKAN DI INDONESIA
Syarat Menjadi Pilot
  1. Untuk flying school seperti STPI Curug,Penerbangan Militer biasanya hanya menerima lulusan SMU IPS sedangkan untuk flying school swasta dan beasiswa pilot biasanya menerima lulusan setingkat SMU (SMK,MTS) biasanya akan menargetkan minim panjang kaki dari pangkal paha 100cm
  2. harus lulus tes kesehatan meliputi jantung,mata dll.
  3. Harus lulus test bahasa inggris yang diadakan flying school tersebut.(bahasa inggris sangat menentukan)
  4. Pengetahuan umum Penerbangan.
  5. Cepat dalam berkalkulasi matematik dan fisika.
  6. Biasanya bila sudah lulus semua persyaratan diatas,calon siswa akan diajak terbang oleh instruktur untuk mengetahui takut tidaknya siswa akan ketinggian dan juga syaraf motorik siswa,serta tanggapnya siswa akan persoalan yang biasa diberikan instruktur kepada calon penerbang.
Test tersebut biasa disebut (altitude test)
APAKAH MADSUD DARI PPL + CPL+ IR + ME + ATPL + VFR

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan dari Gofur Adrian dari SMUN 2 Solo ke email penerbanganbogor@yahoo.comRedaksi akan menjawab sesuai kemampuan,semoga memuaskan.Seperti halnya profesi lain, pilot juga mempunyai beberapa tingkatan ijin. Ini terkait dengan kemampuan dan jam terbang pilot bersangkutan. Secara umum lisensi pilot terdiri dari PPL, CPL, ATPL.

  • PPL (Private Pilot License)PPL adalah lisensi paling dasar bagi pilot. Pemegang lisensi ini diperkenankan menerbangkan pesawat untuk kepentingan sendiri dan tidak diperbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pada pesawat bermesin tunggal. Selain itu pilot yang hanya mempunyai lisensi PPL hanya diperkenankan terbang pada siang hari dan tidak terbang untuk dibayar (non komersial). Di Indonesia PPL mensyaratkan jam terbang sejumlah 60 jam terbang.
  • CPL (Commercial Pilot License) Pemegang lisensi CPL diperkenankan menerbangkan pesawat bermesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang (berbayar atau tidak) dan diperkenankan untuk penerbangan komersial tanpa kru (sebatas pada penerbangan baliho, penyemprotan kebun, pemadaman api, pesawat sewaan, laporan lalulintas, pemotretan udara bahkan instruktur terbang). Selain itu juga diperkenankan untuk terbang pada malam hari. CPL adalah syarat minimal pilot komersial. Di Indonesia CPL mensyaratkan 200 jam terbang.
  • ATPL (Airline Transport Pilot License) ATPL adalah tingkatan tertinggi kemampuan pilot. ATPL disyaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan penerbangan terjadwal. Pilot pemegang lisensi ini juga diperkenankan menerbangkan pesawat dengan kru (dua kru atau lebih), pesawat dengan penumpang/kargo besar. ATPL mensyaratkan 1500 jam terbang. Selain lisensi, seorang pilot biasanya juga memiliki sertifikat rating untuk menunjukkan kualifikasi tertentu yang dimiliki pilot bersangkutan. Rating ini meliputi ME, IR, dan rating untuk tipe pesawat.
  • ME (Multi Engine) kualifikasi lisensi ini diperlukan jika pilot akan menerbangkan pesawat dengan mesin ganda.
  • IR (Instrument Rating) kualifikasi diperlukan pada penerbangan malam atau penerbangan ada jalur IFR (Instrument Flight Rule). Jalur IFR adalah jalur penerbangan yang tidak bisa dilakukan dengan navigasi visual (misalnya penerbangan lintas samudra), melainkan dengan bantuan beacon radio di darat. Sedangkan pada penerbangan visual atau dikenal dengan
  • VFR(Visual Flight Rule) pilot bisa mengandalkan gunung, danau, sungai, gedung sebagai bantuan navigasinya. Masih ada Type Rating, yaitu kualifikasi khusus untuk menerbangkan jenis pesawat tertentu. Misalnya pilot yang biasa menerbangkan pesawat keluaran airbus (seri A340-200, 300, 500, 600) harus meratifikasi lagi kualifikasinya jika akan menerbangkan pesawat Boeng meski seri 737-200. Jadi menjadi seorang pilot tidak bisa dengan cara yang cepat dan gampang. Kualifikasi dan kemampuan yang tinggi tetap diperlukan.

HAL-HAL YANG BIASA DILAKUKAN CALON PENERBANG BILA INGIN MENJADI PILOT

Untuk menjadi seorang penerbang/pilot tidak segampang seperti yang kita bayangkan,karena kita menempuh banyak license untuk menerbangkan pesawat berpenumpang dan juga harus sesuai type Rating pesawat yang ingin kita kendarai.
Hal yang perlu diperhatikan bila kita sudah memutuskan untuk menjadi seorang pilot adalah :
  1. Kita harus menentukan setelah lulus SMU atau setingkat SMA lainnya SMK dll,sesuaikanlah kemampuan anda terhadap jalan yang anda akan lalui untuk mengambil PPL (Private pilot license) dalam artian sesuai kemampuan cost dan kemampuan kesehatan anda. Bila anda memang tidak siap dalam cost anda dapat mencoba ikut beasiswa sekolah pilot yang banyak diadakan oleh maskapai penerbangan indonesia atau penerbangan militer,gratis (dengan catatan peserta yang banyak dan test yang ketat) Bila anda mempunyai cost tapi tidak banyak,anda dapat mencoba mendaftar di STPI Curug dulu PLP curug (dengan catatan test yang ketat dan peserta yang banyak).
  2. Bila anda mempunyai cost anda dapat memilih sekolah penerbang di indonesia atau diluar Negri biasanya dalam test tidak serumit sekolah penerbang yang gratis dan berbiaya kecil.saya menyarankan di luar negri karena bisa sekalian part time,kerja diluar jam sekolah pilot.
  3. Siapkanlah fisik anda dan juga pelajari cara cepat berkalkulasi matematik dan fisika,dan yang tidak kalah penting adalah bahasa inggris.

Sumber: https://m.facebook.com/permalink.php?story_fbid=853075594771364&id=195090077236589&_rdr

Syarat Dan Tata Cara Mendaftar CPNS Tahun Ini

Syarat pendaftaran CPNS
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang syarat dan tata cara pendaftaran CPNS, adna bisa menanyakan syarat dan tata cara pendaftaran CPNS kepada sahabat, teman, keluarga dll yang sudah lebih dahulu pernah mendaftarkan dirinya. Dan alternatifnya anda bisa membaca artikel ini tentang Syarat dan tata cara pendaftaran CPNS. Berikut selengkapanya.

  1. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
    Ketentuan Umum
    1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
    2. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.

    Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
    2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
    5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

    Persyaratan Khusus
    1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
      1. Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
      2. Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
    3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2017 (lahir sebelum 30 November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir setelah 30 November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30 November 1982); dan
    4. Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2013)
  2. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
    1. Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
    2. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
    3. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
    4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
      1. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
      2. Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
      3. Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
    5. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
      1. Formulir pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
      2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
      3. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
      4. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
      5. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
      6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto;
      7. Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
      8. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
      Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.

      Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftarandan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
    6. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah di tentukan maka dinyatakan gugur.
  3. PELAKSANAAN UJIAN
    1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
    2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
    3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
    4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
      1. KTP asli,
      2. Ijazah asli,
      3. Transkrip nilai akademis asli, dan
      4. Kartu tanda peserta ujian.
    5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapatmengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
    7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapatmengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  4. KETENTUAN LAIN
    1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2017, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
    2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
    3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2017 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
    4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2017 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
    5. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
    6. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
    7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2017.
    8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS  menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
    9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
    10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2017 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
    11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2017 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
    12. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak

Syarat Pendaftaran TNI tahun ini

Syarat Pendaftaran TNI tahun ini

Menjadi Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disebut dengan TNI adalah suatu cita-cita yang sangat mulia dan keren. Banyak dari kalian yang mencari tentang Syarat menjadi TNI untuk persiapan atau tolak ukur apakah akan lolos atau akan di tolak, Syarat menjadi TNI bisa di bilang sangat ketat. Berikut syarat yuntuk menjadi TNI.

Persyaratan Umum Pendaftaran calon peserta didik Bintara TNI AD 2016 / 2017

  1. WNI
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
  3. Setia kepada NKRI yang didasarkan kepada Pancasila dan UUD RI tahun 1945
  4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
  6. Sehat secara Jasmani dan juga rohani dan tidak berkacamata
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara TNI AD 2016/2017

  1. Laki-laki atau perempuan, bukan anggota atau mantan prajurit TNI/POLRI atau PNS TNI
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negri atau swasta yang terakreditasi dengan persyaratan nilai rata-rata ditentukan nanti
  3. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang
  4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan dua tahun setelah selesai pendidikan pertama
  5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, psikologi dan akademik.

Persyaratan Tambahan Pendaftaran Bintara TNI AD 2016/2017

  1. Harus ada surat persetujuan dari orang tua / wali dan orang tua / wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi dan pengaruh apapun terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun dan berupa apapun.
  2. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain diluar naungan Kemendikbud harus mendapat pengesahan dan legalitas dari Kemendikbud
  3. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat suatu daerah tempat peserta tinggal
  4. Bagi yang telah bekerja diharuskan:
  • Melampirkan surat persetujuan / ijin dari kepala dinas / jawatan / instansi yang bersangkutan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD
  1. Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal
  2. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.